"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.

Baca juga: BNPB-Pemkot Bandung berbagi masker ke 20 titik rawan kerumunan

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan atas pemerkosaan 13 santriwati.

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry atas perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia.

Baca juga: Polisi berlakukan ganjil genap di lima gerbang tol di Bandung

Baca juga: TNI AD uji coba seragam PDL buatan dalam negeri di laboratorium Bandung


 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Staf Redaksi Jabar

COPYRIGHT © ANTARA 2026