Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi mencatat dua kelurahan dari 33 kelurahan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, masuk zona merah risiko penyebaran virus corona baru.
"Dua kelurahan tersebut yakni Kelurahan Lembursitu di Kecamatan Lembursituda dan Kelurahan Cisarua di Kecamatan Cikole," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana di Sukabumi, Senin.
Menurut Wahyu, dua kelurahan tersebut masuk dalam zona merah risiko COVID-19 karena tingginya angka kasus penyebaran dan sudah ada dua pasien terkonfirmasi positif yang meninggal dunia.
Kedua pasien tersebut meninggal dunia pada Selasa (15/2) yakni laki-laki berusia 54 tahun warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikoledan.
Kemudian pada Rabu (16/2) korban berjenis kelamin perempuan berusia 69 tahun warga Kelurahan/Kecamatan Lembursitu meninggal dunia saat menjalani isolasi di RSI Assyifa Kota Sukabumi.
Kemudian untuk kelurahan yang masuk dalam zona oranye terdapat 29 kelurahan sementara dua kelurahan lainnya yakni Kelurahan Gedongpanjang di Kecamatan Citamiang dan Kelurahan Situmekar di Kelurahan Lembursitu masuk dalam zona kuning COVID-19.
"Untuk Kota Sukabumi sendiri hingga saat ini masih berada di zona kuning, maka dari itu kami mengimbau kepada warga untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran virus ini apalagi setiap harinya terjadinya lonjakan pertambahan kasus baru," tambahnya.