Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado, yang juga kader Partai Golkar, tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.
Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.
Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp936 juta.
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti beri suap
Kamis, 17 Februari 2022 13:42 WIB