"Pengurus tempat ibadah diminta untuk menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19," katanya.
Selain itu pengurus tempat ibadah juga diminta melakukan sejumlah aktivitas pencegahan COVID-19 antara lain pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
"Mereka juga diminta melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan secara rutin," katanya.
Terakhir dengan menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui pengumuman suara (woro-woro) pada rumah ibadah (mushola, masjid, gereja, vihara, pura, klenteng) dengan mengunduh audio sebagai kelengkapan di laman website https://bit.ly/3GjWSXL.
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi pantau pembelajaran jarak jauh di sekolah
Baca juga: Warga Bekasi diimbau perketat protokol kesehatan
Pemkot Bekasi keluarkan edaran cegah corona di tempat ibadah
Rabu, 9 Februari 2022 12:51 WIB