Seiring dengan fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit pada Maret 2020 dan direncanakan berakhir pada Maret 2022.
Maka dari itu, menurutnya penelitian tersebut membuat skenario risiko kebangkrutan bank jika kebijakan restrukturisasi kredit OJK akan dimoratorium pada Maret 2022, serta membuat simulasi kebijakan internal bank yang relevan untuk memitigasi risiko kredit dan risiko insolvensi.
Baca juga: Ratusan hotel bangkrut imbas pandemi COVID-19
Adapun metode simulasi kebijakan didasarkan data dari sejumlah bank, serta Laporan Statistik Perbankan Indonesia, Laporan Stabilitas Perbankan Indonesia.
Sehingga ia berkesimpulan model Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini yang ia rancang mampu mensimulasikan perilaku dinamis aset, liabilitas dan modal bank. Selain itu, model EWS juga dapat mensimulasikan tingkat risiko bank pada kondisi pandemi COVID-19 yang memiliki ketidakpastian.
Dengan dikukuhkannya sebagai doktor ilmu manajemen, Taufik bersyukur penelitiannya tersebut dapat diselesaikan dengan kondisinya yang sehat jasmani dan rohani.
"Kalau kita menggunakan data historis, tidak ada data masa lalu yang mirip dengan pandemi ini, tahun 2008 tidak bisa karena hanya mempengaruhi beberapa sektor, dan tahun 1998 juga hanya terjadi di negara-negara Asia, tidak bisa mewakili," kata Taufiq.
Baca juga: 188 perusahaan TPT di Jawa Barat bangkrut dan relokasi
"Pendeteksi kebangkrutan bank" antarkan Taufiq Hidayat raih doktor Unpad
Selasa, 8 Februari 2022 13:44 WIB