Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen dari kapasitas sekolah untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
"Awalnya kami menetapkan PTM tetap dilaksanakan 100 persen, tetapi pada Jumat, (4/2) kami mendapatkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset RI terkait PTM, dan langsung kami tanggapi dengan membuat Surat Edaran tentang Penyesuaian PTM Terbatas," kata Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Hasan Asari di Sukabumi, Sabtu, (5/2).
SE Nomor PK.02.05/046/Sekretariat /II/ 2022 tentang Penyesuai PTM terbatas ini dikeluarkan berdasarkan SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.
Selain itu, mengacu Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor HK.02.01/104/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam Penanganan COVID-19 di Kota Sukabumi, diperlukan penyesuaian PTMT dengan kondisi saat ini.
Menurut Hasan, pihaknya telah menyebarkan SE tersebut kepada seluruh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan
Setiap sekolah wajib melaksanakan terhitung mulai Senin, 7 Februari 2022, PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, kemudian satuan pendidikan memberikan pilihan kepada orang tua peserta didik untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ.
Satuan pendidikan harus membuat surat edaran kepada orang tua peserta didik untuk memastikan setiap peserta didik telah sarapan pagi, membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan serta memastikan pelajar yang terindikasi sakit tidak masuk sekolah.