Dalam pemberitaan sebelumnya, Whisnu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Tersangka ini telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” ucap Whisnu.
Baca juga: PT Pupuk Kujang hentikan sementara penyaluran ke petani karena SK
Polri bongkar sindikat mafia pupuk buat data fiktif penerima subsidi
Senin, 31 Januari 2022 16:03 WIB