Ia menambahkan untuk saat ini persyaratan perjalanan menggunakan kereta api, sesuai SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021, di mana pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Baca juga: KAI layani 23 juta pelanggan kereta api sesuai prokes selama 2021
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
"Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua," katanya.
Seribu lebih pegawai KAI Cirebon dapatkan vaksinasi COVID-19 penguat
Kamis, 27 Januari 2022 21:21 WIB