Menindaklanjuti hasil Leaders' Retreat 2019, Menkumham RI kemudian mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan kembali dibahas.
Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan pada 22 Oktober 2021, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia. Akhirnya, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.