"Setelah memukul dan menganiaya korban hingga meninggal, pelaku keluar lewat pintu belakang," kata dia.
Baca juga: Polres Karawang tetapkan lima tersangka bentrokan antarormas
Kemudian pelaku N yang merupakan istri korban memastikan kondisi korban, apakah sudah meninggal atau belum.
Saat dipastikan korban telah meninggal dunia, isteri korban berinisial N berpura-pura berteriak meminta tolong kepada tetangganya.
Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan.
Dalam pemeriksaan terungkap kalau isteri korban berinisial N dijanjikan akan dinikahi oleh AN jika suaminya meninggal dunia. Selain itu, juga terungkap motif sakit hati dalam kasus pembunuhan itu.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman seumur hidup.
Baca juga: Polisi tangkap enam pelaku pembunuhan bos rumah makan Padang di Karawang
Isteri pembunuh suami ditangkap Polres Karawang
Selasa, 25 Januari 2022 6:24 WIB