Cimahi (ANTARA) - Kapolres Cimahi, Jawa Barat, AKBP Aldi Subartono menegaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Didi Hartanto (42) di Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman mati.
“Sehingga pasal yang kami kenakan adalah Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi,” kata Aldi di Cimahi, Jumat.
Baca juga: Polres Cimahi tetapkan tersangka kasus pembunuhan mayatnya dikubur di rumah
Dia mengatakan, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi menyatakan bahwa para tersangka terbukti telah merencanakan tindak pidana pembunuhan yang dilatari untuk merampas harta benda milik korban.
“Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban,” kata dia.
Kapolres menjelaskan, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pelaku Ijal (31) karena ingin mencuri harta benda milik korban sehingga tersangka nekat menghabisi nyawa pria berumur 42 tahun tersebut.
“Tim terus bergerak sampai mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku, yang telah dititipkan kepada keluarga pelaku di rumah orang tua dan di rumah mertuanya,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah harta benda milik korban seperti dua unit motor, sertifikat rumah dan satu buah handphone.
Jasad korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan terkubur di bawah lapisan keramik di dalam rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah jajaran Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku.