Menurut surat edaran Wali Kota Bogor nomor 440/ 365-Huk.HAM mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) nomor 3, tahun 2022 perkantoran yang kegiatannya masuk sektor non esensial hanya diperbolehkan menampung 50 persen karyawan yang sudah divaksin.
Baca juga: Lonjakan kasus COVID-19 sudah diprediksi, sebut Bima Arya
Data Dinas Kesehatan Kota Bogor dalam hampir dua tahun sejak bulan Maret 2020 sampai dengan Minggu, 23 Januari 2022 terdapat kasus terkonfirmasi positif sebanyak 37.801 orang.
Kini dari jumlah tersebut masih terdapat dalam kondisi sakit sebanyak 0,27 persen atau 103 orang dan pasien sembuh sebanyak 98,33 persen atau 37.168 orang.
Lonjakan kasus pernah terjadi pada PPKM darurat hingga PPKM level 4 pertengahan Juni-Juli 2020 sebanyak 669 kasus positif COVID-19.
Satgas COVID-19 Kota Bogor saat ini mulai mendeteksi ada potensi lonjakan kasus COVID-19 kembali pada varian baru Omicron.
Baca juga: Kota Bogor siaga lonjakan Omicorn lebih tinggi dari Delta