ANTARAJAWABARAT.com, 23/11 - Seorang pria di negara bagian Midwestern AS, Indiana, dijatuhi hukuman 315 tahun penjara oleh Departemen Kehakiman pada Selasa (22/11) karena memproduksi dan menyebarkan pornografI anak.
"David Bostic (25) melakukan tindakan keji pelecehan seksual terhadap kelompok paling rentan di dalam masyarakat kita", kata Asisten Jaksa Agung Lanny Breuer dari Divisi Pidana Departemen Kehakiman.
Kasus itu disebut sebagai "masalah paling penting pornografi anak yang pernah diselidiki" oleh petugas dari Biro Penyelidikan Federal, kata Michael Welch dari Divisi Maya FBI.
Kasus itu menghasilkan "pengidentifikasian dan penyelematan sebanyak dua lusin anak dari dalam dan luar Amerika Serikat", kata Welch sebagaimana dikutip AFP --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Rabu pagi.
Jaksa AS Joseph Hogsett dari Southern District, Indiana, mengatakan Bostic "termasuk di antara pelanggar hukum paling berbahaya yang pernah dihukum" oleh kantornya.
Pada Juni, Bostic menyatakan ia bersalah karena memproduksi gambar pornografi lima anak, semuanya berusia empat tahun atau lebih kecil lagi, termasuk bayi yang berusia dua bulan.
Ia kemudian bertukar sebagian gambar lewat Internet dengan orang-orang di seluruh dunia dalam tindakan lain pornografi anak.
Kasus tersebut diajukan sebagai bagian dari Project Safe Childhood, gagasan nasional Departemen Kehakiman yang diluncurkan pada Mei 2006 guna memerangi lonjakan pelecehan dan eksploitasi seksual anak-anak.
"Tak ada hukuman penjara yang bisa mengubah rasa sakit dan penderitaan yang telah ditimbulkan oleh Bostic," kata Breuer. "Tapi hukuman hari ini mengirim pesan kuat bahwa pelaku eksploitasi seksual anak akan dihukum dengan berat."
ANTARA
SEORANG PRIA DIHUKUM 315 TAHUN AKIBAT PORNOGRAFI ANAK
Rabu, 23 November 2011 9:10 WIB