Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi meringkus netizen berinisial TT (36) pemilik akun facebook @Pamungkas warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin.
"Dengan adanya postingan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, personel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun facebook Pamungkas dan langsung meringkus," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap warga Sukabumi hina kru KRI Nanggala-402
Menurut Dedy, postingan dalam akun facebook milik tersangka TT diduga ditujukan kepada almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini meninggal dunia.
Dalam beranda facebooknya tersebut tersebut menuliskan dan memposting beberapa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum, seperti kalimat "hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge" yang jika diartikan "bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja".
Kemudian postingan lainnya, tersangka menuliskan kata-kata dalam Bahasa Sunda yang lebih kasar dan menjurus penghinaan yakni "ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak" yang artinya ustadz gak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak).
Netizen penghina Ketua MUI Sukabumi diciduk polisi
Senin, 10 Januari 2022 20:17 WIB