Cianjur, Jabar (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, melepasliarkan Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) ke habitat asalnya di kawasan taman nasional, setelah sempat ditemukan warga berada di luar kawasan hutan.
"Kukang Jawa merupakan salah satu satwa yang hidup di kawasan TNGGP, hewan tersebut masuk dalam kategori dilindungi," kata Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani saat dihubungi di Cianjur, Minggu.
Ia menjelaskan, pelepasliaran satwa itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5/1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Pelepasliaran satwa yang dilindungi kembali ke habitatnya merupakan upaya pelestarian untuk meningkatkan populasi satwa liar di alam. Upaya pelestarian satwa dilindungi, mendapat dukungan dari warga yang tinggal di kawasan taman nasional, terbukti dengan laporan warga terkait penemuan Kukang.
"Masyarakat yang tinggal di sekitar taman nasional memiliki kesadaran yang cukup tinggi, mereka tahu kalau Kukang merupakan binatang yang dilindungi, sehingga saat menemukan, mereka langsung melaporkan hal tersebut ke TNGGP," katanya.
Selama ini, pihaknya menggencarkan sosialisasi dan memberikan pemahaman bagi warga agar terlibat langsung dalam menjaga ekosistem dan kelestarian tanaman serta hewan yang dilindungi. Warga juga diimbau untuk melapor, jika mendapati hewan dilindungi berkeliaran di perkampungan atau dipelihara warga.
Balai Besar TNGGP lepasliarkan Kukang Jawa ke habitatnya
Minggu, 9 Januari 2022 19:16 WIB