Menurutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada tanggal 3 Januari - 31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 - 2021 jika dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.
Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.