"Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sampai dengan 31 Maret 2022," terang Ade Yasin.
Menurutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada tanggal 3 Januari - 31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 - 2021 jika dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.
Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.
Bupati Bogor kembali keluarkan 3 Perbup tentang kebijakan relaksasi pajak
Kamis, 6 Januari 2022 21:21 WIB