Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran (SE) ke setiap perusahaan di daerah itu terkait dengan rencana kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun.
Kepala Disnakertrans Cianjur Endan Hamdani di Cianjur, Kamis, mengatakan ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, setiap perusahaan harus mengikuti ketetapan UMK 2022, mengikuti kebijakan upah sesuai dengan ketentuan dari pemprov untuk pekerja di atas satu tahun.
"Perusahaan yang upahnya sudah di atas UMK tidak menurunkan upah pekerjanya, penerapannya setelah arahan dari pemprov jelas. Kami sudah memasukkan dalam edaran agar setelah aturannya jelas, dapat langsung diterapkan karena sampai sekarang kami masih menunggu aturan kenaikan itu," katanya.
Ia menjelaskan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun akan mengalami kenaikan secara berkala, namun hal itu tidak berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Untuk buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun sesuai dengan ketetapan UMK yang tidak naik," katanya.
Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat UMK Cianjur pada 2022, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp2.699.814. Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.
Pihaknya berharap kalaupun nanti kebijakan kenaikan bagi yang masa kerja di atas satu tahun diterapkan, setiap perusahaan harus mengikuti aturan.
"Kalau nanti sudah ada kejelasan dari Pemprov Jabar, kami minta semua perusahaan yang ada di Cianjur, dapat menjalankannya sesuai dengan keputusan gubernur yang berlaku, sehingga masa kerja di atas satu tahun akan mendapat kenaikan sebesar 3,27 persen," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan solusi pada buruh terkait dengan upah pada 2022, inovasinya berbentuk putusan lain mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan batas kenaikan 3,27-5 persen.
Disnakertrans Cianjur keluarkan SE rencana kenaikan upah disesuaikan masa kerja
Kamis, 6 Januari 2022 21:10 WIB