Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status pekara ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinan Hutahaean menjadi penyidikan.
"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis malam.
Ramadhan menjelaskan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.
Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.
"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan, dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.
Polisi naikkan status kasus Ferdinan Hutahaean ke penyidikan
Kamis, 6 Januari 2022 20:11 WIB