ANTARAJAWABARAT.com,8/11 - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan meminta eksekutif untuk memperketat penyaluran bantuan sosial bagi berbagai lembaga ataupun perorangan.
"Langkah itu perlu dilakukan karena penyaluran bansos selama ini dianggap berlebihan dan tidak efektif. Diharapkan, pada tahun anggaran 2012 hal itu tidak terjadi lagi," kata anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung Arifin Sobari kepada wartawan di Soreang, Selasa.
Disebutkannya, jumlah bansos di Kabupaten Bandung pada 2011 cukup besar yakni mencapai Rp16,06 miliar, sedangkan hibah sejumlah Rp67,8 miliar. Dengan Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Banggar juga akan merujuk pada peraturan baru tersebut.
"Karena itu, kami menyambut baik aturan baru tersebut. Konsekuensinya kami akan perketat penyaluran bantuan sosial kepada p lembaga yang selama ini perannya kurang signifikan," kata Arifin yang juga merupakan anggota Ketua Komisi IV ini.
Dalam aturan, penerima bansos tidak boleh sama terus-menerus setiap tahun. Di Kabupaten Bandung, banyak lembaga yang mendapatkan bantuan rutin setiap tahun dengan kategori hibah dengan nilai bantuan di atas Rp50 juta sedangkan bansos maksimal Rp50 juta.
Dicontohkannya, lembaga-lembaga yang selalu mendapatkan bantuan rutin itu di antaranya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Persikab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (BAZ), maupun Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Bahkan, dana hibah untuk MUI bisa mencapai Rp5 miliar, demikian juga dengan KONI, Persikab, dan PKK. Meski begitu dimungkinkan sebuah lembaga mendapatkan bantuan secara rutin. Akan tetapi, Permendagri itu belum mengatur secara jelas mengenai hal itu.
Mengomentari hal ini, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung Jalaludin menyambut baik upaya Dewan memperketat pemberian bantuan karena bantuan sosial yang selama ini disalurkan terkesan politis dan hanya menguntungkan golongan tertentu.***4***
Hedi A
BANGGAR MINTA EKSEKUTIF PERKETAT PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
Selasa, 8 November 2011 16:41 WIB