ANTARAJAWABARAT.com,7/11 - Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat enggan terseret dengan wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah-daerah.
"Kami tidak ingin terseret wacana setuju atau tidak setuju mengenai pembubaran Pengadilan Tipikor daerah," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS Nur Supriyanto, di Bandung, Senin.
Nur menuturkan, mengenai adanya wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah, pihaknya lebih menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait yang memang berhak membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah.
"Untuk wacana pembubaran ini, saya lebih setuju menunggu evaluasi dari lembaga yang berwenang membubarkannya seperti KY (Komisi Yudisial)," ujar Nur.
Pihaknya menyatakan, pada dasarkan kasus korupsi tidak boleh hilang begitu saja dan pengusutan untuk membersihkan negara ini dari kasus korupsi harus tetap dilakukan.
"Soal siapa lembaga yang berwenang pemberantasan korupsi ini, pemerintah yang mengaturnya dengan membentuk KPK," kata Nur.
Dikatakannya, keberadaan KPK itu dibentuk untuk membantu Polri dan Kejaksaan memberantas korupsi sedangkan Pengadilan Tipikor sendiri dibentuk untuk memberantas membantu pengadilan untuk memberantas korupsi.
Namun, Nur Supriyatna, memandang jika kedua lembaga tersebut keberadaan tidak efisien maka boleh saja dibubarkan.
"Kalau memang sudah tidak bisa diandalkan bisa dikembalikan ke fungsi masing-masing atau tidak usah diteruskan. Karena sistemnya itu kan Ad Hoc bisa berhenti kapan saja," ujar Nur.
Ketika ditanyakan apakah adanya wacana pembubaran Pengadilan Tipikor daerah ini karena kebijakan hakim di Pengadilan Tipikor daerah yang memberikan vonis bebas kepada para tersangka korupsi, Nur Supriyatna enggan mengaitkan hal tersebut.
"Oh ngak lah, saya kira bukan karena itu. Itu kan harus diuji lagi," kata Nur.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyerukan pembubaran seluruh Pengadilan Tipikor di daerah.
Mahfud menilai, Pengadilan Tipikor di daerah hanya akan mengacaukan sistem hukum yang telah ada.
Dirinya menyimpulkan jika kinerja Pengadilan Tipikor di daerah lebih buruk dari pengadilan umum.***3***
Ajat S
PKS ENGGAN TERSERET PEMBUBARAN PENGADILAN TIPIKOR DAERAH
Senin, 7 November 2011 16:36 WIB