Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengklaim Kejaksaan telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 147.624 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sepanjang 2021.
"Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP dan telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara," kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dari 147.624 perkara yang ditangani tersebut, didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, pencurian dan penganiayaan.
Baca juga: Kejaksaan Agung bentuk Tim Insiden Siber, ini tujuannya
Namun Burhanuddin tidak merinci berapa jumlah masing-masing perkara dominan tersebut.
Sejumlah kasus pidana umum yang mencolok pada tahun 2021 di antaranya, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa kasus suap "red notice" Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim.