Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan bahwa Polri telah menyelamatkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp310 miliar selama 2020.
Dalam memberantas korupsi, selain menggencarkan strategi pencegahan, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap perkara korupsi dengan menangani 1.412 kasus tindak pidana korupsi selama 2020.
"Polri menangani 1.412 kasus tipikor dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp3,089 triliun. Keuangan negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp310 miliar," kata Jenderal Idham saat memaparkan Rilis Polri Akhir Tahun 2020 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Kapolri menerangkan selama tahun 2020, Korps Bhayangkara berhasil menuntaskan kasus kejahatan kekayaan negara sebanyak 2.881 kasus dari 4.145 kasus yang dilaporkan atau 69,5 persen penyelesaian perkara.
Sejumlah kasus kejahatan kekayaan negara yang kerap terjadi di antaranya kasus kesehatan, perlindungan konsumen, minyak dan gas bumi, tindak pidana korupsi, fidusia, pertambangan, mineral dan batubara serta kehutanan.
Untuk kasus kejahatan transnasional, Polri berhasil menuntaskan sebanyak 35.692 kasus dari 43.658 kasus selama 2020.
"Perkara yang diselesaikan 82 persen dari total kasus," kata jenderal bintang empat ini.
Kejahatan transnasional yang sering terjadi diantaranya kejahatan transfer dana, perompakan, penyelundupan senjata api, kejahatan perbankan syariah, pencucian uang, penyelundupan orang, kejahatan perbankan, dan peredaran uang palsu.
Baca juga: Inspektorat Kabupaten Bekasi selamatkan Rp1,5 miliar APBD 2019
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi selamatkan Rp1,1 miliar uang negara
Baca juga: Kejari Sukabumi kembalikan uang negara Rp6,7 miliar dari kasus tipikor
Rp310 miliar uang negara akibat korupsi diselamatkan Polri selama 2020
Selasa, 22 Desember 2020 16:57 WIB