Bahar direncanakan diperiksa Tim Penyidik Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022. Surat pemanggilan untuk Bahar telah diterima pada Kamis (30/12), katanya.
Adapun penyidikan didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Jabar geledah rumah pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith
Jumat, 31 Desember 2021 15:14 WIB
![Polda Jabar geledah rumah pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2021/12/31/WhatsApp-Image-2021-12-31-at-09.41.36.jpeg)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman (kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)