Bandung (ANTARA) - Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menggeledah rumah orang yang diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian melibatkan penceramah Bahar Smith.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan orang yang diduga mengunggah video tersebut berinisial TR. Dari penggeledahan itu polisi menyita sejumlah barang.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan rumah dan menyita berupa satu unit handphone, satu laptop, satu akun YouTube, dan satu buah akun e-mail," kata Arief di Polda Jawa Barat, Jumat.
Dalam penyidikan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith itu, menurutnya, Polda Jawa Barat didukung Tim Bareskrim Polri.
Selain penggeledahan hingga penyitaan, polisi telah memeriksa 21 saksi ahli, mulai dari ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi, dan ahli kedokteran forensik.