Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Diani Sadia Wati menyebut bentuk pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur tidak akan keluar dari konstitusi.
“Walau bentuk pemerintahannya khusus, harus tetap konstitusional. Maka kita belajar dari hal itu, harus tetap berdasar Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN yang lincah,” Sahli Diani dalam keterangan resmi yang diterima Rabu.
Baca juga: Presiden: Agenda pembangunan ibu kota baru tetap diteruskan
Dengan model pemerintahan daerah khusus, IKN diharapkan dapat memiliki tata kelola yang lebih baik, sehingga dapat menjunjung tinggi hubungan manusia dengan lingkungan hidup.
Tidak hanya model pemerintahan, salah satu tantangan lain dalam rencana pemindahan IKN adalah penguatan pertahanan negara. Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan membuat strategi pertahanan dan keamanan yang berbeda diperlukan.
Untuk itu Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun sistem pertahanan dan keamanan di mana IKN sebagai center of gravity dan enabler.
Bentuk pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara berdasar konstitusi, kata Bappenas
Rabu, 29 Desember 2021 11:48 WIB