Kuala Lumpur (ANTARA) - Kementerian Kesehatan Malaysia masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin di Putrajaya, Sabtu, mengatakan kasus tersebut melibatkan seorang pria berusia 20 tahun yang kembali ke Indonesia pada 10 Desember 2021 dengan tes Covid-19 negatif pada saat kedatangan.
Baca juga: 32.044 warga Selangor Malaysia mengungsi karena banjir
“Hasil penyidikan di Malaysia menemukan kasus tersebut adalah seorang tahanan Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) di Depo Tahnan Semenyih yang ditangkap pada 22 September bersama tiga temannya lainnya,” katanya.
Khairy mengatakan keempat PATI diperiksa untuk masuk ke depo tahanan pada 23 September 2021 dan semuanya negatif, namun dua temannya dibebaskan pada 24 September karena memiliki dokumen yang lengkap.
"Hanya laki-laki dan rekannya dalam kasus tersebut yang divonis bersalah dan dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember setelah persidangan," katanya..