Suprapto mengatakan untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayar.
Baca juga: KAI Daop Cirebon tambah layanan tes antigen di Stasiun Babakan
Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Kami berharap agar para calon penumpang memperhitungkan antara waktu tes dan keberangkatannya, sehingga masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid," katanya.
Sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 yaitu untuk usia di atas 17 tahun wajib menunjukkan vaksin dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Usia 12 sampai 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam, serta didampingi orang tua.
Baca juga: Anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta, tapi wajib didampingi keluarga