ANTARAJAWABARAT.com, 25/10 - Badan Nasional Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat menyatakan patahan Lembang berpotensi memicu terjadi gempa besar.
"Kami mengkhawatirkan gempa besar bisa terjadi dari patahan Lembang, seperti gempa Yogyakarta pada 27 Mei 2006 yang pusat gempanya di darat yaitu di patahan Opak," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB Jabar Dadang Abdulrahman Ronda di Bandung, Senin.
Kekhawatiran Dadang muncul karena mengingat pusat gempa Yogyakarta pada 2006 berada di darat, tepatnya di patahan Opak, dan menurut para ahli pergerakan patahan Lembang per tahun enam milimeter, atau lebih besar dibanding patahan Opak.
"Prediksi para ahli pada 160 tahun lalu pun mengatakan patahan Lembang berpotensi mengguncang Kota Bandung dengan kekuatan gempa mencapai delapan skala Richter," katanya.
Ia mengatakan akibat gempa Yogyakarta pada 2006 saja jumlah korban meninggal mencapai sekitar 6.000 orang. "Yang menjadi fokus kita saat ini, sejauh mana Pemerintah Kota Bandung dalam mengantisipasi dan mempersiapkan segalanya terhadap kemungkinan terjadi gempa dari patahan Lembang," kata Dadang.
Menurut dia, keberadaan Kota Bandung di atas tanah endapan bekas danau purba menjadi kekhawatiran bahwa potensi jumlah korban gempa bisa sangat banyak, meski pusat gempa berada jauh dengan kekuatan kecil.
"Bandung itu dulunya bekas lumpur, sekali diguncang gempa, tanahnya pasti akan rapuh. Hal itu yang patut kita waspadai," katanya.
Dengan demikian, ia berharap Pemkot Bandung segera menyiapkan semua itu, salah satunya dengan segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kehadiran BPBD selain dibutuhkan untuk antisipasi dan penanggulangan, badan ini juga berfungsi untuk melakukan pendataan yang nantinya akan diserahkan ke pemerintah pusat sebagai bahan acuan Kementerian Keuangan untuk memberikan bantuan," katanya.
Dadang mengatakan pembentukan BPBD Kota Bandung bukan kehendak BNPB Jawa Barat, melainkan sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2008 yang menyatakan setiap kota dan kabupaten di Indonesia harus memiliki BPBD.
-pauzi-