"Ini demi keamanan termasuk estetika kota yang lebih baik," katanya.
Sehingga, kata Yana, proses ducting bisa berlanjut ke ruas jalan lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Walikota Nomor 589 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bawah Tanah.
Khusus untuk ducting sebagai bagian dari program pembangunan dan pengolahan pasif infrastruktur telekomunikasi ini, Pemkot sudah menugaskan PT Bandung Infra Investama (BII) melalui Peraturan Walikota Nomor 363 Tahun 2018 Tentang Penugasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
"Sudah ada 13 titik. Ke depan itu tugas PT BII untuk menurunkan semua kabel menjadi ducting. Ini kabel telekomunikasi, sedangkan listriknya belum. Karena jalurnya juga harus beda," katanya.
Dia memastikan proses pemindahan kabel telekomunikasi ini tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat. Sehingga tidak akan ada proses pembongkaran jalan atau trotoar secara masif.
"Jadi sekarang sudah tertanam, tidak ada penggalian. Infrasturkturnya sudah ada, tinggal dimasukin kabelnya saja. Jadi tidak ada gangguan," kata Yana..