Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemda di Jawa Barat untuk memastikan masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan syarat perjalanan jarak jauh di semua moda transportasi pada masa libur Natal dan Tahun Baru, sesuai Instruksi Mendagri No.66 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
“Harus vaksinasi 2 kali dan tes antigen 1x24 jam,” kata Budi Karya dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menhub ingatkan soal pengecekan bus pariwisata jelang libur akhir tahun
Saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Penanganan Natal dan Tahun Baru bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para pemangku kepentingan, di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (16/12), Menhub mengungkapkan, ada dua hal penting yang menjadi perhatian dalam penanganan mobilitas di Jawa Barat.
Yang pertama yaitu, Jawa Barat menjadi daerah yang banyak dikunjungi. Kedua, Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak dilintasi masyarakat dari berbagai daerah.
Oleh karena itu, Ia meminta kepada TNI/Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif.
"Ada tiga tempat Cikampek, Pejagan, Puncak dan sekitar Garut itu selalu menjadi topik nasional, oleh karenanya saya mohon kepada Gubernur Jawa Barat, Pangdam 3 Siliwangi, dan Kapolda Jawa Barat, untuk menangani secara intensif," ujarnya.
Baca juga: Menhub sebut Jawa Barat punya 2 beban protokol kesehatan di akhir tahun
Selain itu, Menhub juga menginstruksikan Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat, untuk melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan-kendaraan bus-bus pariwisata dan penerapan pembatasan kapasitas penumpang.
Lanjut dia, Kemenhub saat ini masih dalam proses penerbitan Surat Edaran mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri di semua moda transportasi pada periode Nataru, merujuk pada Instruksi Mendagri No.66 dan SE Addendum Satgas Covid-19 No. 24 tahun 2021.
Selain mengatur prokes terhadap penumpang, juga diatur prokes untuk para personel/awak transportasinya.
Selain melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, sejumlah upaya lain yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur yaitu pengecekan kesehatan para awak transportasi; membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif; serta menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hasil survey Balitbang Kemenhub menunjukkan bahwa dengan adanya pembatalan penerapan PPKM level 3, masih terdapat 11 juta orang yang berpotensi akan bepergian.
Hasil survey juga menyebutkan tujuan perjalanan terbesar adalah Jabodetabek (22.9 persen), Jawa Tengah (19.5 persen) dan Jawa Barat (18.5 persen) dengan moda yang paling banyak digunakan adalah Sepeda Motor (28.5 persen), Mobil pribadi (23.3 persen) dan bus (13.2 persen).
Sedangkan perjalanan terbanyak berasal dari Jabodetabek (21.8 persen), Jawa Tengah (20,2 persen) dan Jawa Timur (19.7 persen).
Baca juga: Angkutan logistik tak dibatasi selama PPKM Level 3, sebut Menhub
Menhub ingatkan Pemda di Jabar agar kegiatan masyarakat patuhi ketentuan
Kamis, 16 Desember 2021 21:39 WIB