"Kami berharap agar penetapan kelas kebun ini dapat lebih mendorong pihak perkebunan besar dalam memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut Beni Yoga Santika menambahkan pihaknya telah melakukan klasifikasi kebun terhadap sembilan perkebunan yang diantaranya 5 milik PTPN dan 4 dari perkebunan besar swasta.
Ia berharap adanya klasifikasi kebun bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Garut.
"Tentu ini sudah menjadi salah satu syarat dan yang lebih penting lagi adalah mungkin untuk lebih meningkatkan kinerja masing-masing kebun," katanya.
Baca juga: Pemkab siapkan 5 ribu hektare untuk kawasan "food estate" Garut
Baca juga: Kementan dan Pemkab Garut kembangkan agroindustri untuk pulihkan ekonomi
Pemkab Garut wajibkan pelaku usaha pertanian miliki nomor induk berusaha
Kamis, 16 Desember 2021 7:17 WIB