Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan dua kali mencapai 4.500 kasus hingga September 2021 dibanding tahun 2020.
Melalui siaran pers, Jakarta, Senin, Andy mengatakan kriminalisasi masih terjadi terhadap penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pada tahun 2021.
Baca juga: Komnas Perempuan catat 36.356 kasus KDRT selama lima tahun terakhir
"Peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditangani dengan baik karena tidak sebanding dengan kapasitas penanganan," kata Andy.
Menurutnya darurat kekerasan seksual bukan hanya persoalan peningkatan angka kekerasan seksual maupun soal kompleks dan semakin ekstrimnya kasus tetapi justru karena daya penanganannya yang belum memadai di seluruh wilayah.
"Kesulitan perempuan korban untuk mendapatkan keadilan inilah menjadi dasar pemikiran RUU TPKS," tambahnya.
Kasus kekerasan naik dua kali lipat dibanding 2020, sebut Komnas Perempuan
Senin, 13 Desember 2021 17:13 WIB