Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru, dalam rangka meminimalkan terjadinya penyebaran COVID-19.
"ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Cirebon, kita larang untuk bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Cirebon, Jumat.
Baca juga: Ridwan Kamil imbau ASN patuhi larangan libur natal dan tahun baru
Ia mengatakan larangan bepergian bagi ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Cirebon itu untuk meminimalkan penyebaran COVID-19, mengingat saat ini pandemi belum berakhir.
Untuk itu, ketika ada ASN yang memaksakan diri pergi ke luar daerah akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ketika larangan ini dilanggar, tentu ada sanksi yang akan kita berikan," tuturnya.Azis menambahkan pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaunginya.
Baca juga: ASN Kabupaten Bogor nekat cuti akhir tahun, akan disanksi
Oleh karena itu, pihaknya menekankan kepada ASN di Kota Cirebon agar tidak bepergian keluar daerah selama larangan itu diberlakukan.
"Nantinya kepala dinasnya yang akan mengawasi pegawainya, agar tidak bepergian," katanya.
Baca juga: Kemenpan RB terbitkan SE terbaru pembatasan mobilitas dan cuti ASN