PLN menargetkan kegiatan sertifikasi seluruh aset tanah milik perseroan akan tuntas pada 2023 mendatang, berkolaborasi dengan KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pemerintah daerah.
"Pencapaian ini tak lepas dari dukungan KPK, serta Kementerian ATR/BPN. Jika harus mengurus satu per satu dengan cara konvensional seperti dulu, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya," kata Darmawan.
Baca juga: PLN targetkan hingga 2025 bangun pembangkit energi bersih 10,6 gigawatt
Tak hanya itu, pendampingan KPK dalam sertifikasi tanah diharapkan menghindarkan perilaku korupsi. Sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menilai penataan aset tanah menjadi prioritas penting KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi terkhusus di lingkungan Kementerian Lembaga maupun BUMN, KPK mendukung penuh langkah pengamanan aset negara agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Kerja sama KPK dengan PLN merupakan proyek percontohan yang harapannya bisa dicontoh oleh BUMN lain. Kerja sama yang telah terbangun selama ini, menjadi langkah penting agar aset tanah yang mestinya bisa dimanfaatkan seluas luasnya bagi masyarakat tidak dijadikan bahan mainan oknum koruptor," terang Nawawi.
Sementara itu, Kordinator Hukum I Kementrian BUMN Anas Puji Istanto mengatakan pihaknya juga mendukung penuh langkah BUMN untuk berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk bisa mengamankan aset negara.
Anas menilai kerja sama dengan BPN maupun dukungan supervisi dari KPK membuat BUMN makin transparan, sehingga fokus dalam melakukan pengembangan.
"Saat ini memang masih ada beberapa kendala dalam penataan aset di BUMN, salah satunya banyak aset yang memang masih dikuasai pihak ketiga. Oleh karena itu, kolaborasi BUMN dengan berbagai stakeholder sangat diperlukan untuk mempercepat proses pengamanan aset negara," pungkas Anas.
PLN raih penghargaan KPK atas penyelamatan aset tanah bernilai triliunan rupiah
Selasa, 7 Desember 2021 21:27 WIB