Badung (ANTARA) - Polri melarang diadakannya perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kerumunan massa di masa pandemi COVID-19 sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021.
"Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri Tahun 2021 yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat.