Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor memutuskan menolak pengelolaan sebagian area Kebun Raya Bogor (KRB) menjadi tempat wisata edukasi Glow yang menyuguhkan lampu-lampu sorot di malam hari oleh pihak swasta PT Mitra Natura Raya (MNR) dalam sidang paripurna, Senin.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto usai rapat paripurna tersebut menyampaikan keputusan menolak wisata edukasi Glow yang diusung PT MNR di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.
"Sehubungan dengan pembangunan GLOW KRB Kota Bogor yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya, maka dengan ini kami menyampaikan sikap kami," ujar Atang.
Baca juga: Ketua DPRD dorong vaksinasi di Kota Bogor capai 90 persen
Atang menjelaskan DPRD seperti diketahui, wisata edukasi Glow telah meresahkan masyarakat yang mencintai budaya dan fungsi konservasi yang selama ini dijaga.
Oleh karena itu, kata dia, hasil rapat pun mengeluarkan surat pernyataan sikap penolakan yang memuat empat poin penting kepada Kepala BRIN Tri Handoko.
Pada poin pertama, DPRD Kota Bogor memandang bahwa pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) harus mempertahankan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang menjaga kelestarian alam dan warisan budaya.
Selanjutnya, yang kedua, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan KRB, termasuk memutuskan atau mengkaji ulang kerja sama dengan swasta demi terjaganya lima fungsi KRB yaitu konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan.
Pada poin ketiga, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal, tingkat sosial ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan serta budaya.