Cianjur (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur, Jawa Barat, berharap tidak ada aturan larangan bagi tamu yang akan menghabiskan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 di hotel dan tempat wisata saat PPKM level 3.
Ketua PHRI Cianjur, Nano Indra Praja saat dihubungi Minggu, mengatakan sejak beberapa bulan terakhir tingkat hunian hotel di Cianjur, mulai meningkat setelah sempat terpuruk akibat COVID-19.
"Namun saat ini, ketika roda perekonomian kembali menggeliat, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Cianjur. Namun kami berharap tidak sampai kepada larangan kunjungan atau pembatasan sosial," katanya.
Baca juga: Dinkes Cianjur dirikan posko di pusat keramaian jelang libur akhir tahun
Pasalnya, ungkap dia, pemulihan ekonomi sudah dapat dilakukan daerah yang berstatus level 2 termasuk di Cianjur, namun untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus, pemerintah menerapkan hal tersebut sehingga berharap kunjungan tetap ada, namun dengan penerapan prokes ketat.
Termasuk, katanya, pengunjung atau tamu dari dalam dan luar kota wajib menujukkan "scan barcode" di aplikasi PeduliLindungi saat akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 di hotel atau tempat wisata di kawasan Puncak-Cianjur sehingga roda perekonomian tetap berjalan.
"Semua anggota PHRI Cianjur sudah mengikuti semua anjuran dan aturan pemerintah, bahkan seluruh karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Kami juga banyak menggelar vaksinasi massal sebagai upaya membantu percepatan vaksinasi tercapai," katanya.
PHRI Cianjur berharap tak ada aturan larangan tamu menghabiskan liburan di hotel
Minggu, 28 November 2021 19:22 WIB