ANTARAJAWABARAT.com, 16/8 - Bupati Bekasi Sa'duddin mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk membayar zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda).
"Kebijakan tersebut akan segera disosialisikan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNSP," katanya di Cikarang, Selasa.
Menurut Sa'duddin, kewajiban zakat profesi bagi PNS sudah diatur dalam Perda Zakat yang belum lama ini disahkan oleh DPRD.
Namun, dia berharap agar kebijakan tersebut tidak dijalankan karena keterpaksaan, namun dengan tulus dan ikhlas.
"Zakat profesi itukan kewajiban setiap muslim. Jadi jangan merasa ada paksaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Jaja Jaelani mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum maksimal melakukan penarikan zakat profesi kepada PNS di Pemkab Bekasi.
Menurut Jaja, kendala penarikan zakat di lingkungan disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya adalah kurangnya kepercayaan PNS untuk menyalurkan zakatnya melalui Bazda.
"Kebiasaan para pegawai masih menyalurkan zakat secara individual ke lingkungan di sekitarnya, dan belum terbiasa menyalurkan melalui Bazda," kata Jaja.
Ia mengatakan bahwa saat ini Bazda baru mampu mengumpulkan zakat profesi sekitar Rp200 juta. Padahal targetnya adalah Rp2 miliar.
"Kesadaran para PNS untuk membayar zakat melalui Bazda masih sangat rendah," katanya.
Dihubungi terpisah, mantan ketua Pansus Perda Zakat DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha mengatakan, belum berjalannya Bazda disebabkan karena sampai saat ini belum ada pergantian manajemen pengelolaan dari pengurus lama.
"Para pengurus lama sudah terbukti tidak bisa bekerja secara maksimal," kata Muhtadi yang juga anggota Fraksi PAN tersebut.
Muhtadi mendesak agar Bupati Bekasi segera membentuk kepengurusan Bazda yang baru sesuai dengan amanat Perda Zakat.
"Kepengurusan dan menejemen Bazda yang baru harus segera dibentuk, dengan mengacu pada profesionalitas dan kapasitas orang-orang yang nanti akan duduk di dalamnya,"kata dia.
Ia mengatakan, pengelolaan yang professional dan transparan sangat penting untuk menjamin rasa kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Bazda.
"Saya minta kepada Bupati Bekasi paling lama setelah Lebaran, pengurus Bazda yang baru sudah terbentuk," demikian Muhtadi.
Denny B
BUPATI BEKASI WAJIBKAN PNS BAYAR ZAKAT PROFESI
Selasa, 16 Agustus 2011 13:55 WIB