ANTARAJAWABARAT.com,15/8 - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Barat mendukung usulkan pembentukan badan penyelenggara haji guna memaksimalkan layanan haji di Indonesia yang diaanggap masih kurang.
"Kami setuju dengan usulan IPHI Pusat yang menginginkan adanya badan penyelenggara haji. Badan ini nantinya akan mengurus jamaah
tiap tahunnya. Karena, pengelolaan haji sekarang ini kami anggap kurang maksimal dan masih banyak persoalan," kata Ketua Pengurus
Wilayah IPHI Provinsi Jawa Barat Nana Permana, di Bandung, Senin.
Ditemui usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Nana Permana mengatakan, usulan pembentukan badan ini akan dituangkan dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji yang akan
diajuan IPHI Pusat ke Komisi VIII DPR.
Menurutnya, selain usulan pembentukan badan penyenggara haji, ada beberapa usulan lainnya yang nantinya akan turut dituangkan dalam revisi UU ini seperti, soal fasilitas jamaah dan quota haji.
Ia mengatakan, pengelolaan haji saat ini baik di daerah atau daerah masih dibentuk secara insidentil melalui panitia Ad Hock.
Oleh karena itu, kata Nana, IPHI Provinsi Jabar mengusulkan supaya badanya badan yang mengelola penyelenggaraan haji secara kontinuitas yang bisa memperjuangkan fasilitas dan kebutuhan jamaah.
Sebelumnya, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan agar dibentuknya badan penyelenggara haji untuk mengurusi ibadah tahunan umat muslim ini, rencana pembentukan badan penyelenggaran haji ini termasuk ke dalam pembahasan Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dalam suatu seminar yang digelar di Jakarta Cenvention Cente Jakarta pada 9 September 2011.
IPHI menyebutkan bahwa dalam kaitan ini Komisi VIII DPR telah mengagendakan revisi UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2011.
Diangkatnya tema itu dilatarbelakangi oleh pemikiran mengenai perlunya revisi terhadap undang-undang tersebut untuk tercapainya optimalisasi pelaksanaan ibadah haji dengan sistem organisasi yang rapi dan antisipatif serta garis koordinasi yang jelas.***3***
Ajat S