Kota Bogor (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menyiapkan aturan berupa surat edaran dan peraturan wali kota menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mempertahankan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
"Persiapan itu dilakukan setelah ada rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (8/11) dalam menentukan penanganan pencegahan COVID-19 di lokasi wisata secara zoom meeting," kata Komandan Kodim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan, dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Selasa.
Rakor diikuti pimpinan daerah di seluruh Indonesia, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan dan perwakilan Polresta Bogor Kota di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.
Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan menuturkan, rakor tersebut membahas penanganan COVID-19 agar protokol kesehatan diperketat dan mengimbau masyarakat agar tidak lengah.
Menurutnya waktu libur panjang natal dan tahun baru sudah tidak lama lagi, sehingga Forkopimda diminta untuk menyiapkan instrumen aturan tambahan yang nanti akan disebar ke masyarakat dan pelaku usaha.
"Ya mungkin nanti akan ada aturan tambahan bisa surat edaran atau Perwali terkait pencegahan gelombang ketiga COVID-19 di libur natal dan tahun baru," katanya.
Roby menuturkan, saat ini angka COVID-19 di Kota Bogor memang sudah menurun mengingat masyarakat Kota Bogor banyak yang telah mengikuti vaksinasi.
Namun ia tetap mengingatkan agar jangan terlena dan tidak boleh melupakan protokol kesehatan.
"Kota Bogor saat ini berada di level 1 dengan angka capaian vaksinasi sudah 87 persen. Tapi kita belajar dari pengalaman pada saat libur Idul Fitri yang saat itu vaksin masih rendah dan terjadi pelanggaran di obyek wisata, muncul gelombang kedua, ini jangan terulang lagi," kata dia.
Menurutnya, di PPKM level 1 ini memang jumlah pengunjung ke tempat wisata sudah bisa mencapai 75 persen. Namun di Kota Bogor sendiri jumlah obyek wisata tidak begitu banyak.
Di sisi lain, Kota Bogor merupakan lokasi transit warga Jakarta yang berwisata ke Kabupaten Bogor atau ke Cianjur. Atas kondisi itu, aturan protokol kesehatan tetap perlu diperketat pada momentum libur panjang itu.
"Harus ketat di prokes termasuk di aplikasi PeduliLindungi bisa kita terapkan lagi di tempat umum, fasilitas umum, tempat wisata, pusat perbelanjaan. Ini salah satu upaya membatasi masyarakat yang belum vaksin agar tidak berkeliaran," tuturnya.
Dikatakannya, hingga saat ini peraturan lalu lintas pun belum ditentukan, seperti untuk opsi pemberlakuan pelat kendaraan Ganjil Genap.
Namun yang pasti Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan mengeluarkan instrumen berupa surat edaran kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya prokes menghadapi libur akhir tahun.
"Jadi nanti ada rapat lanjutan lagi membahas ini," katanya.
Baca juga: Warga Kota Bogor di titik rawan diminta tingkatkan siaga bencana
Baca juga: Sepekan uji coba, Biskita Trans Pakuan dapat sambutan baik dari warga Bogor
Forkopimda Kota Bogor siapkan aturan terkait libur natal dan tahun baru
Selasa, 9 November 2021 16:39 WIB