ANTARAJAWABARAT.com, 2/8 - Sekretaris Badan Amil Zakat Kota Depok, Jawa Barat, Salamun Adiningrat mendesak Pemerintah Kota Depok segera mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Zakat.
"Tidak adanya payung hukum dalam mengeluarkan zakat turut berpengaruh pada penerimaan zakat infaq dan shodaqoh (ZIS)," kata Salamun di Depok, Selasa.
Ia mengatakan, jika ada payung hukum, PNS eselon II sudah berkewajiban membayar zakat. Selama ini sifatnya pilihan mau zakat atau infaq. Padahal kalau dilihat dari penghasilan selama satu tahun sudah mencukupi satu nisab.
Menurut dia, pihaknya telah menempatkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, terdapat OPD yang digabungkan dengan UPZ. "Langkah tersebut diambil karena jumlah pegawai sedikit," ujarnya.
Dikatakannya, tahun lalu pihakya bisa mengumpulkan dana dari muzakki (pembayar zakat) untuk ZIS sebesar Rp400 juta. Sedangkan, untuk zakat fitrah bisa mencapai Rp2,5 miliar yang diserahkan kepada panitia di masjid dan tidak dikelola oleh BAZ.
"Kalau zakat fitrah kami tidak mengelolanya dan langsung kami serahkan pada panitia atau masjid," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya penggalian dana sudah maksimal. Potensi zakat fitrah di Kota Depok mencapai Rp3 miliar dari jumlah penduduk Muslim yang mencapai lebih dari satu juta orang.
BAZ Kota Depok tidak hanya melayani mustahiq (penerima) pada bulan Puasa dan Idul Fitri, tetapi juga pada har-hari lainnya.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, tidak melarang pembuatan draf Perda Zakat. "Silakan saja bila ingin menyusun tetapi saya menyarankan tunjukkan dulu kinerjanya karena Perda akan terbentuk dengan sendiri bila cara kerja kita telah terstruktur dan berjalan dengan baik," katanya.
Ia berharap BAZ dapat meningkatkan kinerjanya agar semakin banyak masyarakat yang mempercayakan zakatnya dan masyarakat merasakan pula manfaat zakat tersebut karena zakat dapat mengubah mustahik menjadi muktafin (berkecukupan) serta memberikan solusi bagi yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Menurut dia, Pemkot telah melakukan kesepakatan bersama seluruh PNS baik pejabat maupun staf untuk membiasakan dan meningkatkan perolehan zakat, infak dan sedekah.
Dikatakannya, infaq dipotong langsung dari kesra atau tunjangan jabatan yang besarannya sesuai dengan jabatan yang diembannya (minimal untuk staf Rp1.000, Eselon IV Rp5.000, Eselon III Rp10.000, dan Eselon II Rp15.000).
"Kepercayaan masyarakat bisa tumbuh bila ada transparansi dan akuntabilitas secara rutin tentang laporan donasi kepada para donatur," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok H. Nur Muhammad membenarkan bahwa dalam penggalian dana dari PNS, belum ada regulasi yang mengikatnya secara langsung.
"Kami berharap ada payung hukum dalam mengeluarkan zakat bagi pegawai negeri," ujarnya.
Feru L
PEMKOT DEPOK DIMINTA SEGERA KELUARKAN PERDA ZAKAT
Selasa, 2 Agustus 2011 15:38 WIB