ANTARAJAWABARAT.com,22/7 - Pelaku aksi corat-coret di Universitas Kristen Maranatha Bandung tepatnya di Gedung Serbaguna PA Surjadi, yang terjadi Kamis (21/7) ialah pihak yang mengaku pewaris sebidang tanah yang ada di dalam kampus tersebut.
"Sebelum turun, saya koordinasi dengan keamanan termasuk Babinsa, Koramil dan Kapolsek. Kami minta arahan kepada Kapolsek bagaimana supaya ada jalan keluar karena ditelepon di sms (pihak Universitas Maranatha) tidak ada kabar," kata pihak yang mengaku pewaris sebidang tanah di Kampus Universitas Kristen Maranatha, Abin Saeful Anwar (65), di Bandung, Jumat.
Abin mengatakan, pihaknya mengaku kesal dan geram dengan Yayasan yang mengelola Universitas Maranatha karena telah menyerobot tanah seluas 1.240 meter persegi milik ayah kandungnya.
"Aksi corat-coret yang kami lakukan itu dilakukan di tanah milik bapak saya. Makanya saya berani menyorat-nyoretnya karena itu hak keluarga saya," kata Abin yang ditemui di kediamannya, di Jalan Cibogo Atas RT02/04 No70 Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Pihaknya mempertanyakan dasar hukum Yayasan Universitas Kristen Maranatha yang telah berani menguasai tanah milik bapak kandungnya, almarhum H Kosim selama 24 tahun terakhir ini atau sejak tahun 1980-an.
"Jadi apa dasar pihak Yayasan Maranatha menguasai tanah itu karena berdasarkan warkah dan data yang ada di Badan Pertanahan Kota Bandung tersebut belum terbit suatu hak apapun," kata Abin.
Menurut Abin, dirinya memiliki bukti-bukti lengkap yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah seluas 1.240 meter persegi di Universitas Kristen Maranatha Bandung ialah tanah adat milik bapak kandungnya.
Ia memperlihatkan satu bundel warkah kepada Kepala BPN Kota Bandung berupa, Surat Keterangan Kepala Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Nomor:10/SP/09/2010, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Berdasarkan PP No.24/1997 Pasal 24 ayat 2, Surat Penyataan dari pemilik Tanah, Daftar Keterangan Objek Untuk Ketetapan Ipeda Pedesaan, Tanda Pembayaran Iuran Pembangunan Daerah/Ipeda Sektor Perkotaan, dan lain-lain.***3***
Ajat S