Jakarta (ANTARA) - Aliansi buruh dan mahasiswa dari berbagai kelompok menyampaikan 13 tuntutan sebagai hasil evaluasi dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Ribuan massa tersebut telah berkumpul di depan Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, sejak pukul 11.00 WIB, Kamis. Kemudian, massa berjalan beriringan (longmarch) menuju Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Massa pun menyampaikan aksi di depan Gedung Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan. Sementara itu, kelompok massa lainnya sudah berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat.
"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Omnibus Law dan aturan turunannya," kata salah seorang buruh di atas mobil komando.
Sebanyak 13 tuntutan yang disampaikan buruh dan mahasiswa, antara lain mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, yakni PP No 35, 36 dan 37.
Massa juga menolak penghapusan upah sektoral dan meminta diberlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.
Buruh juga meminta jaminan dan perlindungan kaum buruh di sektor industri pariwisata, perhotelan, perkebunan, hingga transportasi daring.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) mencapai 1.000 orang.
Elemen buruh lain yang turut bergabung dalam aksi ini adalah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Selain itu ada juga mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, petani, miskin kota, pemuda, pelajar, jurnalis, perempuan, nelayan, pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan lembaga bantuan hukum.
Saat ini, polisi telah menutup Jalan Merdeka Barat dengan pemasangan kawat berduri, serta Polwan dan anggota Kowad dari TNI.
Baca juga: Presiden persilakan unjuk rasa tapi tidak anarkis
Baca juga: Presiden nyatakan unjuk rasa tolak UU Ciptaker karena disinformasi dan hoaks