ANTARAJAWABARAT.com,14/7 - Masyarakat Jawa Barat dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) atas kebiasaan Pemerintah Provinsi Jabar yang mendepositokan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2010 di bank umum daerah.
"Sementara masih banyak kebutuhan rakyat Jabar yang belum terpenuhi, uangnya malah didepositokan. Rakyat yang jelas-jelas dirugikan karena uang rakyat tidak digunakan seluruhnya untuk kepentingan rakyat. Dan rakyat dapat mengajukan gugatan atas kerugian tersebut," kata Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Deden Darmansyah, di Bandung, Kamis.
Dikatakannya, deposito di awal tahun akan mengganggu likuiditas kas daerah sehingga menghambat pelaksanaan program dan kegiatan pada tri wulan awal.
Hal ini, kata Deden, terbukti sampai pertengahan tri wulan ke-2 tahun anggaran 2011 belanja kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jabar baru mencapai 12 persen.
"Jika deposito silpa ini terjadi terus menerus, bahkan sampai ada tradisi deposito setiap Oktober menandakan perencanaan anggaran yang kurang cermat dan tepat, atau terindikasi ada strategi perencanaan silpa yang disengaja," kata Deden.
Ia mengatakan, tingginya Sipta APBD 2010 yang mencapai Rp2,4 triliun sesungguhnya rakyat sangat dirugikan. Sebab uang rakyat tidak digunakan seluruhnya untuk kepentingan rakyat dan rakyat dapat mengajukan gugatan atas kerugian tersebut.
"Apapun alasannya, saya sebagai wakil rakyat secara pribadi tidak menyetujui adanya deposito yang disengaja, karen rakyat telah dirugikan secara sengaja," jelasnya.
Menurutnya, didepositokannya uang APBD memang dipayungi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 193 yang menyatakan, uang milik Pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.
Sementara itu, pendapat berbeda diutarakan oleh anggota Komisi D DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Imam Budi Hartono.
Iman Budi menuturkan, ramai-ramai soal deposito itu baru isu semata dan harus dibuktikan faktanya.
"Harus dibuktikan dulu kebenarannya. Kalau benar, harus dicari latar belakang deposito itu," ujar Iman Budi.
Imam menambahkan, fraksinya memang tidak menemukan adanya Silpa yang didepositokan dalam laporang pertanggungjawaban keuangan Pemprov Jabar.
"Namun, secara logika memang tidak ada Silpa yang didepositokan. Kita anggap tidak ada itu masalah APBD yang didepositokan. Kalaupun ada, kami akan meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab keuangan pemprov kenapa punya kebijakan seperti itu. Dan jika ada, mestinya atas kesepakatan bersama," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Jawa Barat mempertanyakan dana sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2010 sebesar Rp1,5 triliun yang berada di Bank Umum Daerah.***3***
Ajat S