Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah memanggil 24 obligor dan debitur untuk menyelesaikan utang mereka.
"Sudah ada 24 pemanggilan kepada obligor dan debitur. Dari 24 ada yang hadir dan mengakui mereka memiliki utang dalam hal ini kewajiban kepada negara dan kemudian menyusun rencana penyelesaian utangnya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menjelaskan obligor tersebut adalah pemilik bank yang mendapat dana BLBI sedangkan debitur merupakan orang atau perusahaan yang meminjam di bank yang mendapat dana BLBI.
"Ini kita tegaskan sebab banyak yang menyampaikan tidak merupakan obligor dan tidak ada sangkut paut dengan BLBI. Tapi, mungkin mereka yang meminjam ke bank dan banknya harus di-bailout oleh pemerintah," jelasnya.
Ia merinci dari 24 obligor dan debitur ini ada yang hadir dan mengakui bahwa mereka memiliki utang kepada negara yang kemudian menyusun rencana penyelesaian utangnya.
Di sisi lain, ada yang hadir dan mengakui bahwa mereka memiliki utang kepada negara sekaligus menyampaikan rencana penyelesaian utangnya, namun rencana tersebut tidak realistis sehingga ditolak oleh Satgas BLBI.
Kemudian, ada yang hadir, namun mengaku bahwa mereka tidak punya utang kepada negara dan dari pemanggilan ini juga ada yang tidak hadir, namun mereka menyampaikan surat janji untuk penyelesaian.
"Ada juga kelompok yang bahkan tidak hadir," ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, Menkeu memastikan Satgas BLBI akan terus melakukan tindakan sesuai landasan hukum dalam rangka mengembalikan hak negara.
Hal tersebut sejalan dengan tanggung jawab Satgas BLBI dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yakni menangani, menyelesaikan, dan memulihkan hak negara.
"Ada 24 pemanggilan dan akan terus dilakukan langkah-langkah sesuai kewajiban terhadap negara yang harus dipenuhi," tegasnya.
Baca juga: Obligor BLBI yang dipanggil Satgas merespon baik, walau ada yang masih enggan
Baca juga: Menkeu sita harta obligor BLBI Kaharudin Ongko