Bandung, 21/2 (ANTARA) - Kepemimpinan Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Provinsi Jawa Barat, ganda, menyusul perbedaan penafsiran surat DPP PD atas pengajuan surat usulan pergantian ketua fraksi yang dilayangkan Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrat Jabar.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat i Achdar Sudrajat, di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Bandung, Senin, mengatakan kepemimpinan ganda Ketua Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat ini berawal atas dikeluarkannya surat oleh Dewan Pimpinan Daeraj (DPD) Partai Demokrat Jabar dengan No 02/SK/DPD.PD/JB/II2011 pada tanggal 17 Januari 2011.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Iwan Sulanjana tersebut, dijelaskan, bahwa Ketua Fraksi Partai Demokrat sebelumnya yakni Achdar Sudrajat digantikan oleh Awing Asmawi, sehingga hal ini menimbulkan kekisruhan di internal partai tersebut.
Bahkan, muncul dua kubu yang masih meyakini Achdar Sudrajat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat dan kubu yang menyatakan jika Ketua Fraksi Partai Demokrat sudah digantikan oleh Awing Asmawi.
"Pada dasarnya saya terima jika memang DPP mengganti saya sebagai ketua fraksi. Namun, ini tentunya harus sesuai dengan aturan," kata Achdar Sudrajat.
Ia menjelaskan, dalam anggaran dasar partai pasal 62 dijelaskan, jika pimpinan fraksi ditetapkan DPP.
"Pergantian ketua fraksi inikan hanya berdasar surat DPD saja, karenanya kami akan mengkonsultasikan persoalan ini ke DPP," kata Achdar yang mengaku akan segera mengklarifikasi ke DPP hari ini.
Achdar mengatakan, ia akan patuh terhadap perintah dan keputusan DPP Partai Demokrat, tak terkecuali jika DPP menghendaki dirinya di ganti sebagai ketua fraksi PD di DPRD Jabar.
Ia juga merasa tidak menandatangani surat pergantian ketua fraksi yang dikeluar DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
"Saya kan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar, jika merujuk kepada PO (peraturan organisasi) apapun keputusan DPD harus ditandatangani ketua dan sekretaris, ini hanya ditandatangani ketua dan wakil sekretaris," katanya.
Bahkan ia menilai, jika pencopotan dirinya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat oleh DPD Parati Demokrat Jawa Barat tidak sah dan menyalahi AD/ART partainya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat yang baru ditetapkan Didin Supriadin, mengaku, jika surat pergantian fraksi yang dikeluarkan DPD sudah final dan secara "de jure" pimpinan baru fraksi PD sudah bisa bekerja sejak surat pergantian pimpinan fraksi ditetapkan.
Didin menganggap, jika pimpinan fraksi tidak mengindahkan surat DPD PD Jabar maka telah terjadi pembangkangan organisasi.
"Saya selaku pengemban amanah dan perintah partai, kami sangat berkeinginan untuk segera dapat melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan. Ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan bukan sebaliknya malah disikapi dengan pembangkangan sebagaimana telah dilakukan pimpinan fraksi yang lama,"kata Didin.
Menurutnya, keputusan DPD Partai Demokrat Jabar untuk menggantikan pimpinan fraksi juga berdasarkan kepada surat DPP Partai Demokrat yang telah memberikan kewenangan penuh terhadap Partai Demokrat Jabar atas balasan surat usulan pergantian ketua fraksi yang disampaikan DPD Partai Demokrat Jabar sebelumnya.
"DPP sudah memberikan surat balasan atas usulan DPD Jabar terkait pergantian ketua fraksi. Surat dari DPP bernomor 16/INT/DPP/PD/II/2011 itu menegaskan jika DPP menyerahkan usulan tersebut kepada DPD. Artinya, surat pergantian ketua fraksi sudah benar adanya dan sah," ujar Didin.
Ajat S