Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan bukti permulaan yang cukup atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama Islam oleh M Kece sehingga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan, kata Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut, yakni pelapor dan saksi ahli.
"Jadi perkembangan M Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang diduga melecehkan agama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ahli," kata Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.
Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.
"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kece.
Ramadhan mengatakan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.
Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan Salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Video M Kece memantik kemarahan tokoh agama termasuk Kementerian Agama yang meminta Polri mengusut tuntas perkara tersebut.
Baca juga: Kominfo tindak tegas konten Muhammad Kece
Baca juga: Polri imbau masyarakat tidak terprovokasi penista agama Muhammad Kece
Baca juga: Bareskrim Polri proses empat laporan dugaan penista agama Muhammad Kece
Polri naikkan status dugaan penistaan agama Islam ke penyidikan
Selasa, 24 Agustus 2021 16:46 WIB