Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan industri berorientasi ekspor untuk beroperasi 100 persen per 24 Agustus 2021, namun jika terjadi klaster penularan COVID-19 di industri tersebut maka akan dilakukan penutupan selama lima hari.
"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila ada klaster COVID-19 akan ditutup selama lima hari," kata Presiden Jokowi pada konferensi pers daring mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipantau di Jakarta, Senin.
Selain relaksasi industri orientasi ekspor dan sektor penunjangnya, Presiden juga menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk restoran, dan pusat perbelanjaan.
Untuk daerah PPKM level 3, restoran dapat memfasilitasi layanan makan di tempat (dine in) dengan tingkat keterisian maksimal 25 persen atau dua orang per meja dan maksimal buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, untuk pusat perbelanjaan (mall), Presiden memperbolehkan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan keterisian kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional mall juga dibatasi hingga pukul 20.00.
"Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda. " ujarnya.
Presiden menekankan penyesuaian dalam kegiatan ekonomi tersebut harus dibarengi dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19.
Pada Senin malam ini, Presiden memutuskan untuk menurunkan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.
Presiden melihat sejak titik puncak kasus COVID-19 pada 15 Juli 2021, kurva penularan kasus Virus Corona terus menurun. Hal tersebut pun berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit secara nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.
Ia merinci untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, kabupaten dan kota yang sebelumnya berada di PPKM level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian zona PPKM level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, zona PPKM level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dan dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 bertambah di luar Jawa-Bali, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten-kota. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten-kota.
Baca juga: Presiden Jokowi bakal longgarkan pembatasan kegiatan secara bertahap
Baca juga: Presiden Jokowi sebut PPKM Jabodetabek turun ke level 3
Baca juga: Presiden Jokowi minta penyuntikan vaksin capai lebih dari 100 juta dosis