Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi memberikan tenggat waktu kepada pengembang PT Fortunindo Artha Perkasa hingga 10 September 2021, untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang telah beberapa kali tertunda.
"Kami menyesali, penyelesaian pembangunan Pasar Pelita kembali tertunda, sebelumnya ditargetkan paling telat akhir Juli proyek ini rampung, sehingga sudah bisa digunakan pedagang, tapi akibat beberapa penyelesaiannya menjadi molor," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam rilis persnya, Senin.
Menurut Fahmi, berdasarkan hasil penilaian pembangunan ini sudah mencapai 96,65 persen, sementara untuk konstruksi tinggal 1,82 persen dan non-konstruksi sekitar 1,53 persen berupa masa operasional gedung.
Dalam menjatuhkan deadline kepada pengembang, Pemkot Sukabumi sudah berkonsultasi dengan para ahli hukum yang berasal dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi. Berkat masukan dari para ahli dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk memberikan tenggat waktu kepada PT FAP untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita ini paling lambat pada 10 September 2021.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk tidak melakukan pemutusan kontrak kepada pengembang, karena dampaknya penyelesaian pembangunan pasar ini akan kembali dan semakin tertunda.
"Pengambilan keputusan untuk memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian pembangunan tentunya sudah dilakukan berbagai pertimbangan yang matang baik dari sisi hukum dan administrasi untuk menghindari terjadinya kesalahan," tambahnya.
Namun demikian, Pemkot Sukabumi dengan tegas memberikan penekanan kepada pihak pengembang untuk melakukan percepatan pembangunan dan kompensasi bagi para pedagang.
Sementara, dalam rilisnya perwakilan PT FAP Hartono meminta maaf kepada Pemkot dan warga Sukabumi atas keterlambatan penyelesaian pembangunan pasar yang nantinya akan menjadi pusat perekonomian dan perdagangan di daerah berjuluk Kota Mochi ini.
Perwakilan perusahaan menyatakan alasan molornya waktu penyelesaian proyek itu karena terkendala penyediaan dan pasokan barang material akibat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sejak 3 Juli 2021. Sehingga banyak pabrik yang tidak beroperasi dan dampaknya pasokan material yang dibutuhkan sulit didapat, apalagi alat berat tambahan susah untuk didatangkan ke lokasi proyek.
Tetapi, dengan adanya pemberian tambahan waktu untuk penyelesaian pembangunan ini, pihaknya menjanjikan rampung sesuai tenggat waktu yang diberikan serta memberikan diskon khusus sebesar 5 persen untuk para pedagang yang melakukan transaksi selama waktu tambahan itu.
Sebelumnya, pembangunan Pasar Pelita ini beberapa kali tertunda seperti terjadinya kasus penggelapan uang muka pembelian kios oleh kuasa direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) pada 2017 lalu. Akibatnya 86 pedagang merugi dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Baca juga: Pedagang non-bahan pokok di Palabuhanratu menolak tutup toko
Baca juga: Sejumlah kios pedagang di tempat penampungan Pasar Cibadak Sukabumi terbakar
Baca juga: Wagub Jabar tinjau penerapan AKB pasar tradisional di Kabupaten Sukabumi
Alasan Pemkot Sukabumi beri tenggat waktu pengembang pembangunan pasar
Senin, 23 Agustus 2021 8:34 WIB