Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjelaskan ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penyekatan ganjil-genap di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan berbagai jenis kendaraan itu mulai dari angkutan umum bersifat daring maupun luring, kendaraan pelat merah, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik, dan kendaraan lainnya yang berkepentingan untuk penanganan COVID-19."Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga dapat menekan potensi penyebaran COVID-19 di Kota Bandung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," kata Ricky, di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Ricky, berbagai jenis kendaraan itu diperbolehkan untuk melintas jalan yang diberlakukan penyekatan ganjil-genap itu. Adapun titik jalan yang diterapkan penyekatan itu yakni di Jalan Asia Afrika dan di Jalan Ir H Djuanda.Namun, menurutnya, kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua itu bakal terkena penyekatan ganjil-genap tersebut.
Nantinya kendaraan pribadi yang melintas sejumlah jalan tersebut bakal dilihat angka terakhir dari pelat nomornya.Jadwal ganjil atau genap itu bakal dilakukan berdasarkan tanggal pada hari tersebut. Contohnya pada Jumat ini yang merupakan tanggal 13, maka hanya kendaraan ganjil yang boleh melintas.
Pemberlakuan ganjil-genap itu dilakukan pada dua waktu, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Ricky mengatakan penyekatan tersebut dilakukan sebagai pengganti sistem buka-tutup jalan di Kota Bandung yang telah ditiadakan.
Menurut Ricky, penyekatan ganjil-genap itu bakal diujicobakan hingga tanggal 16 Agustus 2021 sesuai dengan masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” kata Ricky.Baca juga: Polisi uji coba ganjil-genap kendaraan di Kota Bandung
Baca juga: Polisi terapkan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung